Selamat Datang di Website Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang

Lurah Kampung Bulang



NUGRAHA FITRAH HARNUGAMA, S.STP, M.M

Motto

Melayani Masyarakat Sepenuh Hati

Copyright by pangeran56


Syarat Pengurusan

Kelurahan Kampung Bulang


Syarat - Syarat Pengurusan di Kantor Lurah :

Membuat Kartu Keluarga Baru :
1. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
2. Surat Pindah dari tempat asal. (Jika dari luar Kota Tanjungpinang harus dilaporkan ke kantor lurah, camat dan Disduk & Capil Kota Tanjungpinang).
3. Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan.
4. Fotocopy Akte kelahiran masing-masing Anggota Keluarga.
5. Fotocopy Ijazah Terakhir masing-masing Anggota Keluarga.
6. Fotocopy Passport.

Membuat Surat Pengantar Kelahiran ke Disduk :
1. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
2. Nama yang akan membuat Akte Kelahiran harus sudah ada di KK SIAK.
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan / Dokter Asli dan 1 lembar Fotocopy.
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) SIAK (2 lembar).
5. Fotocopy Buku Nikah (Islam) / Akte Perkawinan (Non Islam) (2 lembar).
6. Fotocopy KTP Orang Tua (Suami-Isteri) (2 lembar).

Membuat Surat Pindah :
1. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy (1 lembar).
3. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy (1 lembar).
4. Data Tujuan Pindah (alamat tujuan pindah meliputi nama jalan,RT/RW,Kelurahan,Kecamatan,Kota/Kab,Provinsi)

Membuat Kartu Tanda Penduduk Baru :
1. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) SIAK (2 lembar).

Memperpanjang KTP/Mengganti KTP :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama.
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) SIAK (2 lembar).

Membuat Surat Pengantar Nikah :
1. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (1 lembar).
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) SIAK (1 lembar).
4. Foto Warna 3x4 (1 Lembar).
5. Data Orang Tua.

Membuat Surat Keterangan :
1. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (1 lembar).
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) SIAK (1 lembar).